Jumat, 04 November 2011

STUDI HADITS

--[if gte mso 9]>
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN HADITS

  1. HADITS PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW.
  1. Masa Pertumbuhan Hadist.
Nabi Muhammad adalah panutan dan tokoh masyarakat. Dalam kapasitasnya sebagai Rasul, pemimpin masyarakat, panglima perang, kepala rumah tangga dan teman, segala tingkah laku, ucapan dan petunjuk yang disampaikan disebut hadist yang merupakan bentuk implementasi dari ajaran-ajaran Islam yang didasarkan pada Al-Qur’an. Pada masa itu, hadist berkembang seiring dengan pewahyuan Al-Qur’an dan pembentukan hukum Islam dan dasar-dasarnya. Sebagai penyampai wahyu, Nabi menegaskan ayat-ayat, menerangkan makna yang dikandungnya, menjelaskan hukum-hukumnya dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi seorang pengajar, hakim, mufti, dan pemimpin sepanjang hidupnya. Segala persoalan yang berkaitan dengan umat Islam, baik yang kecil maupun yang besar, dan dalam segala aspek, baik yang dijelaskan ataupun tidak oleh Al-Qur’an selalu dikembalikan kepada Nabi, baik berupa qawliyah, fi’liyah maupun taqririyah.[1]

  1. Cara-Cara Sahabat Memperoleh Hadits Nabi
Adapun cara para sahabat dalam memperoleh hadits Nabi secara ringkas adalah sebagai berikut:[2]
a)      Para sahabat memperoleh hadits dengan mengikuti majelis-majelis Nabi.
b)      Para sahabat memperoleh hadits dengan cara menyaksikan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada diri Nabi.
c)      Para sahabat memperoleh hadits dengan menyaksikan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada umat Islam.
d)     Para sahabat memperoleh hadits dengan cara menyaksikan segala sikap dan tingkah laku Nabi, dalam hal ini banyak berkaitan dengan masalah-masalah ibadah dan mu’amalah.

  1. Kontroversi Penulisan Hadits Pada Masa Nabi.
Hadist tidak ditulis bahkan Rasulullah tidak pernah memerintah sahabat untuk menghapalnya. Adapun yang menyebabkan tidak ditulisnya hadist antara lain: [3]
Ø  Pada saat itu sahabat masih banyak yang ummi
Ø  Nabi masih percaya atas kekuatan hapalan para sahabatnya dan kemampuan mereka untuk memelihara semua ajarannya tanpa catatan.
Ø  Karena dikhawairkan ucapan-ucapan beliau, amalan-amalannya, mu’amalah-mu’amalahnya, adalah suatu keadaan yang sukar, karena memerlukan segolongan sahabat yang terus menerus harus menyertai Nabi untuk menulis segala yang tersebut di atas, padahal orang-orang yang dapat menulis pada saaat itu masih dapat dihitung.
Penulisan hadits pada masa Nabi Muhammad SAW merupakan periode awal, dapat dilihat dari adanya dua bentuk riwayat atau hadits, yaitu: [4]
1.      Riwayat yang menerangkan adanya larangan penulisan hadits, salah satunya adalah:
Hadits riwayat Abu Said Al-Khudriy katanya Nabi SAW bersabda:
                  ﺘﻜﺘﺒﻮﺍﻋﻨﻰﻏﻴﺭﺍﻠﻗﺭﺁﻥﻮﻣﻥﻛﺗﺏﺀﻨﻰﻏﻴﺭﺍﻟﻗﺭﺁﻥ ﻔﻠﻴﻣﺣﻪ
“ Jangan sekali-kali kamu menulis padaku selain Al-Quran, barang siapa yang menulisnya, hendaklah dia menghapusnya.”
2.      Riwayat hadits tentang kebolehan menulis hadits, beberapa hadits yang sesuai sebagai berikut:
a)      Hadits riwayat Abu Hurairah, mengatakan bahwa seorang sahabat Anshar yang sedang duduk bersama dalam suatu majlis Nabi untuk mendengarkan hadits, lantaran dia tidak dapat menghapalkannya, lalu ia bertanya kepada beliau bahwa aku mendengarkan engkau yang menyebabkan aku tertarik, tetapi aku tidak dapat menghapalkannya. Lalu beliau mengatakan kepadanya:
ﺍﺴﺗﻌﻥ ﻋﻠﻰ ﺤﻓﻆﻚ ﺒﻳﻣﻴﻧﻙ
“Mintalah pertolongan tanganmu untuk menghapalkannya”
b)      Hadits riwayat Anas bin Malik, katanya Rasulullah SAW bersabda:
 ﻗﻴﺩﻭﺍ ﺍﻠﻌﻟﻡ ﺒﻟﻜﺗﺎﺑﻪ. . .
“ikatlah atau pelajarilah ilmu itu dengan cara menulis”
Dalam menanggapi dua macam hadits tentang larangan dan kebolehan tersebut, diantara ulama berbeda pandangan, yaitu:[5]
a)      Imam al-Bukhari dan lainnya berpendapat bahwa hadits riwayat Abu Sa’id al Khudri tentang larangan menulis hadits tersebut di atas adalah “mauquf” sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
b)      Al-Romahrumuzi mengatakan bahwa larangan tersebut terjadi pada masa permulaan Islam, dan keadaan umat Islam masih sangat sedikit yang bisa menulis dan belum dapat membedakan antara Al-Qur’an dan hadits, sehingga beliau SAW khawatir akan terjadinya percampuran antara keduanya.
c)      Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut hanya tertuju pada larangan mengumpulkan tulisan keduanya dalam satu mushaf sebagai satu buku catatan. Sedang kebolehan menulis, ditujukan kepada mereka yang mau menulis hadits dalam buku catatan tersendiri untuk keperluan pribadi, seperti Abi Syah.
d)     Sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan tersebut tertuju hanya kepada mereka yang kuat hapalannya, karena khawatir mereka hanya berpegang pada tulisan. Sedang kebolehannya tersebut ditujukan kepada mereka yang hapalannya tidak kuat.

  1. HADITS PADA MASA SAHABAT
Periode ini terjadi pada masa Khulafa’urrasyidin atau masa sahabat besar dan dikenal dengan sebutan “zamanut tastabbuti wal iqlali minarriwayah” yaitu masa pengokohan dan penyederhanaan riwayat, sehingga masalah penulisan hadist belum dianggap suatu hal yang mendesak untuk dilaksanakan, hadist masih tetap dihapal dan upaya-upaya penulisan masih dianggap mengkhawatirkan akan mengganggu perhatian mereka terhadap penulisan Al-Qur’an lantaran keterbatasan tenaga dan sarana. Oleh karena itu, Abu Bakar sebagai khalifah pertama mengeluarkan kebijakan tidak mengizinkan para sahabat menulis hadits, bahkan beliau memerintahkan untuk membakar 500 buah hadist yang telah dicatatnya, sebagaimana riwayat al Hakim:[6]
ﺠﻣﻊ ﺃﺑﻰﺍ ﻠﺤﺪﻴﺚ ﻋﻥ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﯾﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻮﻛﺎﻥﺧﻣﺴﻣﺄ ﺌﺔﺣﺪﯾﺙﻓﺑﺎﺕ ﻟﯿﻠﺔ ﯿﺗﻗﻠﺐ
ﻜﺛﯿﺭ, ﻓﻟﻣﺎ ﺍﺻﺑﺢ ﻗﺎﻝ:"ﺃﻯﺑﻧﯾﺔ ﻫﻠﻣﻰﺍﻷﺣﺎﺪﯾﺙﺍﻟﺗﻰﻋﻧﺪﻚﻓﺠﺌﺗﻪ ﺒﻬﺎﻓﺪﻋﺎﺒﻧﺎﺮﻓﺨﺭﻗﻪ
Ayahku telah mengumpulkan hadits dari Rasulullah SAW sejumlah 500 buah. Lalu pada suatu malam beliau banyak membolak balik hadits tersebut…. Kemudian dipagi hari beliau berkata: wahai anakku, bawalah hadits-hadits yang ada padamu, maka akupun membawanya kepada beliau dan seketika itu beliau menyalakan (menyulut) api lalu membakarnya.
            Abu Bakar dan Umar Bin Khattab merasakan adanya kekhawatiran terhadap buku-buku catatan hadits yang ada ditangan para sahabat pada saat itu, mengingat dapat berakibat pada kelengahan terhadap Al-Qur’an, bahkan mungkin sekali mereka mengabaikan hafalan dan mengkaji isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa umat-umat terdahulu. Sekalipun demikian, penulisan hadits tetap saja dilakukan oleh para sahabat, diantaranya ialah Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Aisyah dan lainnya.[7]
Karakter yang menonjol pada periode ini adalah kuatnya komitmen para sahabat terhadap segala bentuk perintah Allah dengan cara memelihara ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf,sehingga setelah terkumpul, barulah mereka berani menulis hadits.

  1. HADITS PADA MASA TABI’IN
Sebagaimana para sahabat, para tabi’in juga cukup berhati-hati dalalm periwayatan hadis. Hanya saja beban mereka tidak terlalu berat jika dibanding dengan sahabat. Pada masa ini Al-quran sudah dikumpulkan dalam satu mushaf, sehingga tidak mengkhawatirkan.
Sejalan dengan pesatnya perluasan wilayah kekuasaan islam, penyebaran para sahabat ke daerah-daerah Makkah, Madinah, Syam dll terus meningkat, yang juga berarti menigkatnya penyebaran Hadis. Oleh karena itu masa ini dikenal dengan masa menyebarnya periwayatan hadis (intisyar ar-riwayah).[8]
Sebagaimana para sahabat, dikalangan tabi’in baik kalangan besar maupun kecil juga melakukan dua hal, yakni menghafal dan menulis hadis. Tentang menulis hadis, disamping melakukan hafalan secara teratur, diantara mereka juga menulis sebagian hadis-hadis yang diterimanya. Mereka juga memiliki catatan-catatan atau surat yang diterima langsung dari sahabat sebagai gurunya.
Diantara tabi’in besar (kibar at-tabi’in) yang memiliki tulisan atau yang menuliskan hadis-hadis yang diterimanya, ialah Abban bin Utsman bin Affan, Ibrahim bin Yazid an-nakha’I, Abu salamah bin ar-Rahman, Abu qilbah, Ummu ad-darda, Jabir bin zaid, Hamran bin Aban dll.
Sedangkan di antara para tabi’in muda (shigar at-tabi’in) yang memiliki catatan dan atau menuliskannya, ialah Ibrahim bin Abd al-a’la, Ibrahim bin muslim, Ishak bin Abdullah, Ismail bin abi khalid, Habib bin salim dll.

  1. MASA KODIFIKASI HADIS
              Secara etimologis kata kodifikasi berarti penyusunan menurut aturan tertentu, atau berarti perekaman, penulisan, pembukuan, pendaftaran, lebih dari itu juga berarti pendokumentasian, penghimpunan atau pengumpulan serta penyusunan. [9]
              Jadi kodifikasi hadis Nabi secara resmi adalah penulisan hadis Nabi baik perkataan, perbuatan, pengakuan, dan hal yang disandarkan nabi, kedalam suatu buku yang pelaksanannya dilakukan atas legalitas yang berlaku umum dari lembaga kenegaraan yang diakui masyarakat.
              Perbedaaan antara kodifikasi hadis secara resmi dari penulisan hadis adalah kodifikasi hadis dilakukan oleh lembaga sedangkan penulisan hadis perorangan, kegiatan kodifikasli hadis tidak hanya menulis, tetapi mengumpulkan, dan mendokumentasikan, pembukuan hadis dilakukan secara umum melibatkan segala perangkat yang kompeten sedang penulisan hadis dilakukan oleh orang-orang tertentu.[10]
              Khalifah Umar bin Abdul Aziz melalui instruksi kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm gubernur Madinah dan para ulama Madinah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadis dari para penghafalnya. Ada tiga pokok mengapa beliau mengambil kebijakannya. Pertama, ia khawatir hilangnya hadits-hadits dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Kedua, ia khawatir akan tercampurnya antara hadis-hadis yang sahih dengan yang palsu. Ketiga, bahwa dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan lainnya tak sama, jelas sangat memerlukan kodifikasi ini.


[1] Arifin, Z. Studi Kitab Hadis. (Surabaya: Al-Muna, 2005), hal: 13.
[2] Arifin, Z. Studi Kitab Hadis. (Surabaya: Al-Muna, 2005), hal: 16-21
[3] Arifin, Z. Studi Kitab Hadis. (Surabaya: Al-Muna, 2005), hal: 24-25
[4] Ma’shum Zein, M. 2008. Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits. Jombang: Darul Hikmah, hal: 63.
[5] Ma’shum Zein, M. 2008. Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits. Jombang: Darul Hikmah, hal: 65-66
[6] Ma’shum Zein, M. 2008. Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits. Jombang: Darul Hikmah, hal: 67
[7] Ma’shum Zein, M. 2008. Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits. Jombang: Darul Hikmah, hal: 69
[8] Ranuwijaya, Utang. 1996. Ilmu Hadis. Jakarta : Gaya media pratama Hal. 61
[9] Balbalik, Munir, Al-Mawrid, (Beirut : Dar al-Mashriq)
[10] Zainal Arifin. 2010. Studi Kitab Hadis. Surabaya : Al-Muna.  Hal 40

1 komentar:

Long Time No Post

Maybe it is first month I write in this year. I can not post my writing routine. Just now I read some bloggers post good theme. Now, I reall...